SURAT EDARAN NOMOR : 421.1/389/04/2023
TENTANG
PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI -DAN SEKOLAH DASAR AWAL
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah
Nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 Tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang menerbitkan Surat Edaran Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke
Sekolah Dasar (SD) kelas awal.
Transisi PAUD-SD adalah penyelarasan pembelajaran
PAUD-SD yang bertujuan agar:
1. Peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan
diri saat berpindah menjadi peserta didik SD; dan
2. Peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD,
tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pengembangan kemampuan fondasi.
Melalui Surat Edaran ini, diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mensukseskan Program Transisi PAUD - SD di Kabupaten Magelang.
https://bit.ly/PenguatanTransisiPAUD-SDKabMgl