Kembali

Sosialisasi SPMB SMP 2026, Disdikbud Kabupaten Magelang Tekankan Integritas dan Pendidikan Bermutu


KOTA MUNGKID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 pada Selasa (12/5/2026) di Ruang Ki Hajar Dewantara. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran struktural Disdikbud, pengawas SMP, pengurus MKKS, seluruh kepala sekolah negeri dan swasta se-Kabupaten Magelang, serta tim teknis SPMB.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa SPMB merupakan agenda penting, besar, dan sensitif karena berkaitan langsung dengan masa depan ribuan calon murid dan kualitas layanan pendidikan di daerah.

“SPMB yang berkualitas juga membuktikan layanan pendidikan yang berkualitas di suatu daerah. Hal ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen yaitu Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujarnya.

Kepala Dinas juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang terhadap dunia pendidikan, salah satunya melalui perhatian Bupati Magelang dalam proses penyusunan dan penandatanganan juknis SPMB tahun 2026. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan besarnya kepedulian pemerintah daerah terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Magelang.

Selain itu, berbagai program pendidikan yang telah dijalankan Pemkab Magelang juga menjadi bukti keberpihakan terhadap dunia pendidikan, di antaranya program seragam gratis, Angkutan Pelajar Aman (APA), peningkatan literasi dan numerasi, bantuan kesejahteraan guru ngaji, hingga program 1.000 sarjana bagi keluarga kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun 2026 tetap mengedepankan prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi. Ia meminta seluruh satuan pendidikan memahami dan memedomani juknis secara menyeluruh agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib dan minim kesalahan.

Adapun regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun ini meliputi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, serta juknis SPMB yang telah ditandatangani Bupati Magelang.

Secara umum, tidak terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Namun terdapat sejumlah penyesuaian penting, seperti kewajiban seluruh sekolah mengikuti SPMB secara online, penambahan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi, serta penerapan komposisi penilaian 50 persen nilai rapor dan 50 persen hasil TKA.

Kepala Dinas juga menyoroti pentingnya menjaga akurasi data dan dokumen peserta didik melalui sistem digital yang terintegrasi sejak awal hingga akhir jenjang pendidikan.

“SPMB bukan semata kegiatan administratif dan perpindahan jenjang pendidikan, tetapi bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disdikbud Kabupaten Magelang berharap seluruh satuan pendidikan dapat membangun komunikasi yang intensif dan konstruktif demi menyukseskan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 secara profesional dan berintegritas.