PENGUMUMAN
PENDAFTARAN ANGGOTA
DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN MAGELANG
PERIODE 2013-2018
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.4/381/KEP/2007 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Magelang ,masa bhakti Dewan Pendidikan Kabupaten Magelang akan berakhir pada Tahun 2012, oleh karena itu akan dilaksanakan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Magelang masa bhakti Tahun 2013 – 2018 ,berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor : 188.45/262/KEP/20/2013 tentag Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Magelang tahun 2013-2018.
Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 junto PP Nomor 066 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 192 ayat 6, keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas Tokoh yang berasal dari :
a. Pakar Pendidikan
b. Penyelenggara Pendidikan
c. Pengusaha
d. Organisasi Profesi
e. Pendidikan Berbasis Kekhasan Agama atau Sosial Budaya
f. Pendidikan Bertaraf Internasional
g. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, dan/atau
h. Organisasi Sosial Kemasyarakatan
Untuk itu kepada warga masyarakat Kabupaten Magelang yang berminat, agar mengajukan Surat Lamaran dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
1.   Surat lamaran ditujukan kepada ketua panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kab Magelang tahun 2013-2018
2.   Fotocopy KTP
3.   Curiculum Vitae
Surat Lamaran diajukan kepada:
SEKRETARIAT PANITIA
KANTOR DEWAN PENDIDIKAN KAB MAGELANG
Jl. Soekarno-Hatta No 07 Banar Kota Mungkit ( depan polres Magelang )
TLP :
Pendaftaran mulai tanggal 10 s.d 20 Juni 2013  JAM : 08.00 – 12.00 WIB Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Magelang.
KETUA PANITIA
Drs.EKO TRIYONO
Pembina tingkat I
Nip 19590224 198403 1 005
{jcomments off}
Kembali