Larangan Merokok di Sekolah


Created At : 2014-01-30 01:38:26 Oleh : disdikpora Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 3843
Salah satu kesimpulan yang diperoleh dalam Regional Workshop on Denormalization of Tobacco Industry by Banning Its Corporate Social Responsibility (CSR), yang diselenggarakan oleh Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2013 di Kota Phnom Penh, Kamboja, Indonesia termasuk salah satu negara yang dianggap masih sangat toleran dengan industri rokok di lingkungan pendidikan.
Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak rokok terhadap gangguan kesehatan termasuk para pelajar, sekolah diharapkan dapat menjadi pencegah kebiasaan merokok di usia remaja.
Sehubungan dengan itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 0256/MPK.C/MK/2014 tanggal 7 Januari 2014 perihal Larangan Merokok di Sekolah (download).
Dengan dasar surat tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olehraga Kabupaten Magelang mengharap agar Kepala SMP, SMA, SMK dan Kepala UPT Disdikpora se Kabupaten Magelang untuk membuat aturan larangan merokok di lingkungan sekolah (Zero Smoke Environtment) karena asap rokok dapat merusak lingkungan. Diharapkan juga agar melakukan penolakan terhadap iklan, promosi dan kerjasama yang dilakukan perusahaan rokok dalambentuk apapun untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan serta membuat larangan adanya billboard, rekalme, pamflet dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan rokok beredar atau dipasang di lingkungan sekolah.
Selain itu diharapkan membuat larangan menjual rokok di kantin, toko, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah dan memasang tanda Bebas Asap Rokok/Daerah Bebas Rokok di lingkungan sekolah.
Dengan demikian diharapkan rokok menjadi tidak lazim berada di lingkungan sekolah (denormalisasi rokok).
GALERI FOTO

Agenda

Parade Gebyar Seni Kota Mungkid
Sabtu, 26 Agustus 2023